Kamis, 06 Oktober 2011

Deklarasi Rio De Janeiro



KONPERENSI BUMI, RIO DE JANEIRO
Setelah 20 tahun konperensi Stockholm dan 10 tahun konperensi Nairobi, PBB kembali menggelar suatu konperensi lingkungan hidup di Rio de Janeiro pada tahun 1992, dan diberi nama KTT bumi ( Earth summit). Topik yang diangkat dalam konperensi ini adalah permasalahan polusi, perubahan iklim, penipisan ozon, penggunaan dan pengelolaan sumber daya laut dan air, meluasnya penggundulan hutan, penggurunan dan degradasi tanah, limbah-limbah berbahaya serta penipisan keanekaragaman hayati. Degradasi lingkungan hidup yang terjadi diberbagai belahan bumi ini dapat berimbas pada kepentingan politik, ekonomi dan sosial secara meluas diseluruh dunia.

Untuk mengurus konperensi Rio, panitia persiapan konperensi (Preparatory commite disingkat Prep Com) melakukan lima kali pertemuan secara beruntun, pertemuan-pertemuan itu tidak hanya membicarakan masalah teknis, tetapi juga sub stansi yang hendak dibahas dalam konperensi.

Konperensi Rio berupaya menyatukan perhatian dunia tentang masalah lingkungan yang tetjadi diplanet ini. Masalah itu sangat berkaitan erat dengan kondisi ekonomi dan masalah keadilan social.  Konperensi juga mendeklarasikan bahwa jika rakyat miskin dan ekonomi nasionalnya lemah, maka lingkungannya yang menderita. Jika lingkungan hidup disalah gunakan dan sumber daya dikonsumsi secara berlebihan, akibatnya rakyat menderita dan perekonomian pun morat-marit.

Tujuan utama konperensi bumi ini adalah untuk menghasilkan agenda lanjutan. Sebuah perencanaan bagi gerakan internasional dalam menghadapi isu-isu lingkungan hidup dan pembangunan. Perencanaan tersebut akan membantu memberi arahan bagi suatu kerja sama internasional serta pembuatan kebijakan pembangunan kedepan.

Konperensi bumi menyepakati bahwa konsep pembangunan berkelanjutan merupakan tujuan dari setiap manusia yang hidup diatas muka bumi. Bagaimanapun, menyatukan dan menyeimbangkan perhatian dibidang ekonomi, sosial, dan lingkungan membutuhkan cara pandang baru. Baik mengenai bagaimana kita menghasilkan dan memakai sumber daya, bagaimana kita hidup, bagaimana kita bekerja, bagaimana kita bergaul dengan orang lain, atau bagaimana cara kita membuat keputusan. Konsep ini menjadi perdebatan panjang baik dikalangan pemerintahan, juga antara pemerintah dan masyarakatnya tentang bagaimana mencapai berkelanjutan tersebut.
Banyak kelompok aktivis yang mencoba melobi agar dokumen seperti "10 kiat menyelamatkan konperensi bumi", (yang disiapkan dan dipresentasikan oleh friends of the earth, Greenpeace, dan jaringan dunia ketiga), dapat dimasukan dalam agenda pertemuan tersebut. Dokumen tadi memuat daftar sejumlah isu yang menurut mereka penting untuk dimasukan sebagai salah satu hasil KTT bumi, agar konperensi tersebut bisa berjalan lancar. Beberapa isu yang dipresentasikan dalam dokumen ini adalah militerisme, hutang luar negeri, peraturan-peraturan korporasi internasional, dan target konvensi perubahan iklim.

Selama konperensi tersebut, pemimpin dunia meratifikasikan lima instrumen mayor, deklarasi Rio, agenda 21, konvensi kerangka perubahan iklim, konvensi keanekaragaman hayati, dan pernyataan prinsip-prinsip kehutanan. Semua dokumen sudah disepakati sebelum Rio, kecuali agenda 21.
Hasil-hasil dari KTT bumi adalah :
a.      Deklarasi Rio, Satu rangkaian dari 27 prinsip universal yang bisa membantu mengarahkan tanggung jawab dasar gerakan internasional terhadap lingkungan dan ekonomi.
  1. Konvensi Perubahan Iklim ( FCCC ). Kesepakatan Hukum yang telah mengikat telah ditandatangani oleh 152 pemerintah pada saat komperensi berlangsung. Tujuan pokok Konvensi ini adalah " Stabilisasi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir pada tingkat yang telah mencegah terjadinya intervensi yang membahayakan oleh manusia terhadap system Iklim"
  2. Konvensi Keanekaragaman hayati. Kesepakatan hukum yang mengikat telah ditandatangani sejauh ini oleh 168 negara. Menguraikan langkah � langkah kedepan dalam pelestarian keragaman hayati dan pemanfaatan berkelanjutan komponen � komponennya, serta pembagian keuntungan yang adil dan pantas dari penggunaan sumber daya genetic.
  3. Pernyataan Prinsip � Prinsip Kehutanan. Prinsip � prinsip yang telah mengatur kebijakan nasional dan internasional dalam bidang kehutanan. Dirancang untuk menjaga dan melakukan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan global secara berkelanjutan. Prinsip � prinsip ini seharusnya mewakili konsesi pertama secara internasional mengenai pemanfaatan secara lestari berbagai jenis hutan.
  4. Komisi Pembangunan Berkelanjutan Commission on Sustainable Development ( CSD ). Komisi ini di bentuk pada bulan desember 1992. Tujuan CSD adalah untuk memastikan keefektifan tindak lanjut KTT bumi. Mengawasi serta melaporkan pelaksanaan kesepakatan KOPERENSI Bumi baik di tingkat local , nasional, maupun internasional. CSD adalah komisi Funsional Dewan Ekonomi dan Sosial PBB ( ECOSOC ) yang beranggotakan 53 negara. Telah disepakati bahwa tinjauan lima tahunan majelis Umum PBB tentang Konperensi Bumi dan Agenda 21 harus dibuat pada bulan Juni 1997, dalam sidang istimewa rapat Earth Summit + 5 atau Rio + 5 di New York.
Salah satu hasil KTT Bumi lainnya adalah Agenda 21, yang merupakan sebuah program luas mengenai gerakan yang mengupayakan cara � cara baru dalam berinvestasi di masa depan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan Global di abad 21. Rekomendasi � rekomendasi Agenda 21 ini meliputi cara � cara baru dalam mendidik, memelihara sumber daya alam, dan berpartisipasi untuk merancang sebuah ekonomi yangberkelanjutan. Tujuan keseluruhan Agenda 21 ini adalah untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan hidup yang bermartabat.
Pokok � pokok cakupan Agenda 21 yang merupakan program aksi pembangunan berkelanjutan adalah :
a.      Social and Economic Dimension yang meliputi (1) kerjasama internasional untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan negara berkembangserta kebijakan domestiknya. (2) Memerangi kemiskinan, (3) Merabah pola konsumsi, (4) dinamika demografi dan sustainibilitasi, (5) Proteksi dan peningkatan kesehatan manusia , (6) Promosi pengembangan pemukuman manusia berkelanjutan, (7) Integrasi lingkungan dan pembangunan dalam pengambilan keputusan.
  1. Conservation and Manajement of Resources for Depalopment yang meliputi : (8) Proteksi atmosfir, (9) Pendekatan terintegrasi dalam perencanaan dan manajemen sumber daya lahan, (10) Memerangi deforestasi, (11) Pengelolaan ekosistem yang rawan, memerangi desertifikasi dan kekeringan, (12) Pengelolaan ekosistem yang rawan, pengembangan pegunungan berkelanjutan, (13) mempromosikan pertanian yang berkelanjutan dan pembangunan pedesaan, (14) konservasi keanekaragaman hayati, (15) pengelolaan bioteknologi berwawasan lingkungan, (16) Proteksi samudra, keaneka ragam klautan, termasuk lautan tertutup dan semi � tertutup,kawasan pesisir serta proteksi dan penggunaan secara rasional berikut pengembangan sumber alam hayati, (17) proteksi kualitas dan Supply air, (18) pengelolaan kimia toksik dan bahaya,(19) Pengelolan limbah beracun dengan wawasan lingkungan, termasuk pencegahan lalu lintas internasional secara illegal dalam limbah beracun dan berbahaya, (20) Pengelolaan limbah padat dan limbah cair berwawasan lingkungan, (21) pengelolaan yang aman dan berwawasan lingkungan dari limbah radio aktif.
  2. Strengthening the Role of major Group yang meliputi (22) aksi global bagi perempuan mengembangkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, (23) anak dan pemuda dalam pembangunan berkelanjutan, (24) mengakui dan memberdayakan peranan organisasi non-pemerintah : mitra dalam pembangunan berkelanjutan, (26) Prakarsa otoritas local menunjang Agenda 21, (27) Memberdayakan peranan buruh serta serikat buruhnya, (28) memberdayakan peranan bisnis dan industri, (29) Komunitas ilmuwan dan teknologi,(30) memberdayakan peranan petani.
  3. MEANS OF Implementation mencaup: (31) sumber keuangan dan mekanismenya, (32) Pengalihan teknologi berwawasan lingkungan, kerjasama serta pengembangan kapasitas, (33) ilmu pengetahuan bagi pembangunan berkelanjutan, (34) mempromosikan pendidikan, kesadaran publik dan latihan, (35) Mekanisme nasional dan kerjasama internasional untuk mengembangkan kapasitas dalam negara berkembang, (36) Pengaturan kelembagaan internasional,instrumental hukum dan mekanisme internasional, (37) Informasi bagi pengambilan keputusan.
Untuk konteks Indonesia, Dokumen Agenda 21 nasional diselesaikan akhir tahun 1996. dokumen itu di capai lewat proyek pembangunan kapasitas pasca konperensi lingkungan hidup dan pembangunan PBB (UNCED), dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, dengan dukungan dari Program Pembangunan PBB (UNDP). Ada 22 Konsultan nasional yang terlibat dalam proyek ini. Proyek ini juga melibatkan berbagai pihak, antara lain pegawai pemerintah, ORNOP, Akademika, dan wakil masyrakat umum. Dokumen berisi rekomendasi untuk pembangunan berkelanjutan sampai tahun 2020 untuk setiap sector pembangunan, termasuk pelayanan masyarakat dan partisipasi masyarakat.
Cakupan Agenda 21 Nasional yang dikembangkan di Indonesia dadalah :
    1. Pelayanan masyarakat : (1) Pengentasan Kemiskinan ; (2) Perubahan pola konsumsi;(3) Dinamika penelitian;(4) Pengelolaan dan peningkatan kesehatan;(5) Pengembangan perumahan dan pemukiman;(6) Insumen Ekonomi serta neraca ekonomi dan lingkungan  terpadu.
    2. Pengelolaan limbah : (7) Perlindungan Atmosfir ; ( 8) Pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya; (9) Pengelolaan bahan kimia beracun ; (10) Pengelolaan limbah radioaktif ;(11) Pengelolan limbah padat dan cair ;
    3. Pengelolaan sumber daya tanah ; (12) Penataan sumber daya tanah ; (13) Pengelolaan hutan ; (14) Pengembangan pertanian; ( 15) Pengembangan pedesaan; (16) Pengelolaan sumber daya air ;
    4. Pengelolaan Sumber daya alam ; (17) Konservasi keaneka ragaman hayati; (18) Pengembangan bioteknologi; (19) Pengelolaan terpadu wilayah pesisir dan lautan.

KESIMPULAN 

Perkiraan para peneliti bahwa suatu saat nanti akan terjadi kekacauan alam di dunia nampaknya akan benar-benar terjadi. Sikap manusia yang hanya memikirkan suatu kepentingan merupakan salah satu faktornya. Dengan adanya itu, pada tahun 1992 bertepatan di ibukota Negara Brazil, Rio De Janeiro diadakan kembali sebuah konperensi yang mengadopsi 20 tahun sebelumnya di Stockholm dan 10 tahun sebelumnya di Nairobi. Seperti ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Setidaknya tindakan preventif akan bisa dilaksanakan di waktu mendatang (saat ini).

Konperensi juga mendeklarasikan bahwa jika rakyat miskin dan ekonomi nasionalnya lemah, maka lingkungannya yang menderita. Jika lingkungan hidup disalah gunakan dan sumber daya dikonsumsi secara berlebihan, akibatnya rakyat menderita dan perekonomian pun morat-marit.

Selama konperensi tersebut, pemimpin dunia meratifikasikan lima instrumen mayor, deklarasi Rio, agenda 21, konvensi kerangka perubahan iklim, konvensi keanekaragaman hayati, dan pernyataan prinsip-prinsip kehutanan

1 komentar: